Tempat-tempat
Yang Dilarang Untuk Shalat Didalamnya
00.58
20-16-2014
Thursday
Hadits yang diriwayatkan oleh
Tirmizi, no. 346. Ibnu Majah, no. 746 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma
sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menunaikan
shalat di tujuh tempat; tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan,
di tengah jalan, di kamar mandi, kandang unta dan di atas bangunan baitullah.
Akan tetapi hadits ini lemah. Tirmizi mengomentari setelahnya, ‘Hadits Ibnu
Umar, sanadnya (silsilah para perawi) tidak kuat.'
Begitu juga Abu Hatim Ar-Razy
melemahkannya dalam kitab ‘Al-Ilal’ karangan anaknya, 1/148. Ibnu Al-Jauzy di
Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 1/399. Al-Bushairy di Misbahu Az-Zujajah, 1/95.
Al-Hafiz (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhis, 1/531-532. Dan Al-Albany dalam Al-Irwa,
1/318.
Dengan demikian, tidak dibenarkan
mengambil dalil dari hadits yang lemah ini dalam melarang shalat di
tempat-tempat ini. Kecuali (ada) beberapa tempat telah ada ketentuan larangan
shalat di tempat (tersebut) berdasarkan hadits lain yang shahih. Sebagaimana
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 492. Tirmizi, no. 317, Ibnu Majah,
no. 745 dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda :
الأَرْضُ
كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Tanah semuanya adalah masjid melainkan kuburan dan
tempat kamar mandi (WC).”
Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
‘Sanadnya bagus’, Iqtidha As-Shiratal Mustaqim, hal. 332. Dishahihkan oleh
Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/320.
Sebagian tempat ini memerlukan pembahasan yang lebih
rinci:
1.Tempat Sampah
Yaitu tempat sampah atau tempat
pembuangan sampah yang kadang di dalamnya terdapat najis. Maka dilarang shalat
di dalamnya karena (ada) najisnya. Kalau kita kira tempat itu suci, maka ia
termasuk tempat yang menjijikkan. Tidak layak seorang muslim berdiri menghadap
Allah di tempat tersebut.
2.Tempat Penyembelihan (hewan)
Yaitu tempat penyembelihan
hewan-hewan. Karena tempat itu terkotori dengan najis -seperti darah- dan
kotoran-kotoran.
3.Kuburan
Yaitu tempat kuburan, dilarang
shalat di dalamnya agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan atau
menyerupai orang yang menyembah kuburan. Dikecualikan dari itu, shalat jenazah
yang boleh dilakukan di dalam area pekuburan. Terdapat riwayat shahih bahwa
Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat mayat di kuburan untuk wanita yang
biasa membersihkan masjid setelah dikebumikan. (HR. Bukhari, no. 460. Muslim,
no. 956)
Termasuk dilarang shalat di dalamnya
juga adalah masjid yang dibangun di atas kuburan. Sebagaimana (hadits)
mutawatir bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan
kuburan sebagai masjid dan melarang hal itu.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
‘Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan para Nabi, orang-orang shaleh,
para raja dan lainnya, harus dihilangkan dengan menghancurkan atau dengan yang
lainnya. Hal ini sebagaimana saya ketahui tidak ada perbedaan di antara para
ulama yang terkenal. Makruh shalat di dalamnya tanpa ada perbedaan, dan tidak sah
(shalatnya) menurut pandangan kami. Karena riwayat tentang larangan dan laknat
tentang hal itu dan juga karena (ada) hadits-hadits lain.’ (Iqtidha As-Shirat
Al-Mustaqim, hal. 330)
4.Tengah Jalan
Yaitu jalan yang dilalui oleh orang.
Sedangkan jalan yang tidak terpakai atau di sisi jalan yang tidak dilalui
oleh orang, maka tidak dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya.
Sebab dilarang shalat di tengah
jalan karena mempersempit (jalan) orang dan menghalangi lalu lalang serta
mengganggu dirinya sehingga menghalangi kesempurnaan shalatnya. Shalat di
tengah halan makruh dan bisa jadi haram jika menghalangi orang lewat atau
khawatir menyebabkan dirinya kesulitan atau terjadi kecelakaan atau lainnya.
Dikecualikan dari hal itu, jika
ada keperluan atau darurat seperti shalat Jum’at atau Ied di jalan
jika masjid telah penuh sesak. Hal ini telah biasa dilakukan oleh umat
Islam.
5.Kamar Mandi
Yaitu yang digunakan untuk mandi.
Telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang larangan shalat
di kamar mandi dalam hadits Abi Said yang lalu. Hal itu menunjukkan batalnya
shalat di dalamnya. Illat (sebab) larangan shalat di dalamnya karena kamar
mandi merupakan tempat tinggal setan dan tempat dibukanya aurat. Yang
tampak dari hadits, bahwa larangan tersebut mencakup semua istilah hammam
(kamar mandi), tidak ada bedanya, apakah tempat tersebut digunakan untuk mandi
(saja) atau (juga) untuk menyimpan pakaian.
Kalau shalat dilarang di kamar
mandi, maka larangan shalat di tempat buang air (WC) yaitu tempat membuang
kotoran, lebih utama lagi. Tidak adanya (dalil tentang) larangan shalat di WC,
karena bagi setiap orang berakal, apabila mendengar Nabi sallallahu alaihi wa
sallam melarang shalat di tempat mandi, dia akan mengetahui bahwa shalat di WC lebih
utama lagi pelarangannya. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkomentar tentang masalah ini, Tidak ada nash yang khusus (yakni
larangan shalat di dalamnya) dalam W, karena masalahnya sangat jelas bagi
kaum muslimin bahwa hal itu tidak memerlukan dalil (lagi).’ (Majmu Fatawa,
25/240)
6.Kandang Onta
Yaitu dikumpulkannya onta, termasuk
juga tempat berkumpulnya setelah mengeluarkan air. Illat (sebab) larangannya adalah
bahwa kandang onta adalah tempat tinggal para setan, dan kalau ontanya berada
di dalam, maka (dapat) mengganggu orang yang shalat dan menghalangi
kesempurnaan khusyu karena khawatir dari gangguannya.
7.Di atas (bangunan) Ka’bah
Para ulama melarang hal tersebut,
karena tidak dapat menghadap kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya
(saja) karena sebagian Ka’bah berada di belakang punggungnya. Sebagian ulama
lainnya berpendapat sah shalat di atas Ka’bah. Karena telah ada ketetapan bahwa
Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di dalam Ka’bah waktu penaklukan
Mekkah. Maka shalat di atasnya (hukumnya) seperti itu juga. Realitanya
sekarang, shalat di atas Ka’bah sekarang tidak mudah.
Di antara tempat-tempat yang dilarang shalat di
dalamnya juga,
8.Tanah yang dirampas dari pemiliknya.
Barangsiapa merampas tanah dari
pemiliknya, diharamkan shalat di dalamnya menuruk kesepakatan (ijma) para
ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata di kitab Al-Majmu, 3/169, ‘Shalat di
tanah yang dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma’
(konsensus para ulama).’
Sebagai tambahan, silahkan lihat
soal jawab no. 104429, Asy-Syarhu Al-Mumti, 2/237-260, Syarah Bulughul Maram,
karangan Ibnu Utsaimin, 1/518-522, Hasyiyah Ibnu Qasim, 1/537-547.
Wallahu a’lam .
PEDOMAN HIDUP AL-QURAN N AL-HADITS.....
No comments:
Post a Comment