18-06-2014
1 : 16 WIB
SELASA
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.............. i
PENDAHULUAN.............................................................................................................. 1
A.Latar Belakang Masalah...................................................................................... 1
B.Rumusan Masalah................................................................................................ 2
C.Tujuan Penelitian.................................................................................................. 3
D.Kegunaan Penelitian............................................................................................ 3 E.Kajian Pustaka........ .............................................................................................. 3
F.Batasan Istilah...................................................................................................... 3
G.Metode Penelitian............................. ................................................................. 4
H.Daftar Pustaka..................................................................................................... 4
I.Tinjauan Pustaka.................................................... .............................................. 5
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Agama Islam
adalah agama yang paling mulia di muka bumi ini, karena ajaran agama Islam
mencakup segala hal dalam kehidupan. Dan Islam merupakan agama yang diridhoi
Allah swt. sebagaimana firman-Nya dalam
Alquran Surah Ali Imran ayat 19 :
إِنَّ
الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ...
Dalam agama
Islam, ada beberapa sumber hukum yaitu Alquran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas.
Alquran sebagai sumber utama dalam agama Islam. Alquran ialah kalam Allah ynag
di turunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bentuk lafal Arab dengan perantara
Malaikat Jibril, di riwayatkan secara mutawatir, di awali oleh surah al Fatihah
di akhiri surah an Nas, di tulis dalam mushaf.[1]
Alquran merupakan sumber hukum yang sangat penting dalam agama Islam, dan untuk
mengetahui dan memahami Alquran dengan baik harus membutuhkan banyak ilmu.
Salah satunya ilmu yang paling penting adalah tafsir. Dengan tafsir, maka dapat
dipahami ayat Alquran secara tekstual maupun kontekstual. Sehingga dapat
diambil hukum pada suatu permasalahan yang terjadi pada saat ini setelah
mengetahui dan memahami suatu ayat tertentu.
Dr.M. Quraish Shihab dalam bukunya Tafsir al-Misbah volume I
berkata : “Tafsir Alquran adalah penjelasan tentang kalam Allah yang
disesuaikan dengan kemampuan manusia.”[2]
Salah satu yang menjadi pembahasan dalam Alquran pada Surah
Al-Baqarah : 48 :
وَاتَّقُوا
يَوْمًا لَّا تَجْزِي نَفْسٌ عَن نَّفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا
شَفَاعَةٌ وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا هُمْ يُنصَرُونَ.
Artinya : Dan jagalah
dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat
membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at
dan tebusan dari padanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.
Pendapat ahli tafsir mengenai Firman Allah Ta'ala :
وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا
شَفَاعَةٌ
" Dan (begitu
pula) tidak diterima syafa'at ".
Menurut tafsir Jalalain
(Dan takutlah olehmu) (suatu hari, yang pada hari itu tidak dapat membela) (seseorang atas orang lainnya walau sedikit pun) yakni pada hari
kiamat (dan tidak diterima) ada yang
membaca tuqbalu dengan ta dan ada pula yuqbalu dengan ya (daripadanya syafaat) artinya pada
hari kiamat tidak ada perantara dan tak ada orang yang dapat dijadikan sebagai
perantara (dan
tidak pula tebusan) (dan
tidaklah mereka akan ditolong) artinya dibebaskan dari azab Allah.
Abu Mansur
Al-Maturidi Al-Samarqandi (wafat tahun 333 H) saat menafsirkan ayat ولا يقبل منها شفاعة “Syafaat mereka tidak akan diterima”[3] dan ayat ولا يشفعون إلاّ لمن
ارتضى “Mereka tidak
akan bisa memberikan syafaat kecuali kepada orang yang telah diridhai” [4]mengatakan,“Ayat pertama meskipun menafikan
syafaat, akan tetapi kita meyakini adanya syafaat yang diterima dalam Islam
yaitu syafaat yang dimaksudkan oleh ayat ini.” [5](Yang beliau maksudkan dengan ayat ini adalah ayat
ke-28 dari surat Al-Anbiya’).
B.Rumusan Masalah
Dari uraian yang telah dipaparkan dalam latar belakang masalah di
atas, maka masalah yang akan diteliti adalah :
a.
Masalah
Pokok :
1. Apakah pengertian Syafaat menurut beberapa ulama ?
1) Dengan rincian sebagai berikut :
a)
Apakah Biografi Al-Maturidi
Al-Samarkandi ?
b)
Apakah pengertian Syafaat
dalam Tafsir Ta’wilat Ahlu Al-Sunnah?
C.Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi
tujuan dalam penelitian ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui dan memahami makna syafaat di dalam Alquran.
b. Untuk mengetahui dan memahami makna syafaat Tafsir Ruhul Ma’ani.
D.Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi kegunaan dalam penelitian ini adalah :
a. Sebagai sumbangsih dan khazanah pemikiran Islam dalam ilmu Tafsir.
b. Untuk menambah wawasan pemikiran bagi penulis dan bagi para pembaca dalam
memahami ayat Alquran.
E.Kajian Pustaka
F.Batasan Istilah
Untuk menghindari kesalahan pemahaman dan memahami tema proposal ini, maka
penulis membuat batasan istilah terhadap judul propposal ini :
1. Syafaat, yaitu perantara / doa.
2. Nabi Muhammad, yaitu
3. Syafaat
berarti menggabungkan sesuatu dengan sesuatu lain yang sejenisnya agar menjadi
sepasang. Syafaat, yang diambil dari kata syafa‘a ini, dalam istilah
berarti memohonkan ampunan untuk dosa yang telah diperbuat. Syafaat juga
berarti permohonan ampun oleh seseorang yang memiliki hak syafaat untuk orang
yang berhak mendapatkannya. Jadi, syafaat Nabi SAWW atau manusia-manusia suci
lainnya untuk sekelompok umat berarti doa, permohonan ampun, atau juga
permintaan atas sebuah hajat ke hadirat Allah SWT untuk umat yang menerima
syafaat. Ringkasnya, makna syafaat tidak jauh berbeda dari doa.
Jadi yang penulis
maksudkan dalam judul Syafaat Dalam Alquran (Studi Analisis Penafsiran Abu
Mansur Al-Maturidi Al-Samarkandi Terhadap Ayat 48 Surah Al-baqarah Dalam
Kitabnya Ta’wilat Ahlu Al-Sunnah) adalah meneliti dan memahami serta
menganalisis pengertian dan pemahaman Syafaat didalam Alquran dan
menurut Tafsir Ta’wilat Ahlu Al-Sunnah secara tekstual dan kontekstual.
G.Metodologi Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Adapun jenis penelitian
ini adalah penelitian keperpustakaan (Library Research). Maksudnya ialah bahwa
sumber data dalam penelitian yang akan di analisa dan diteliti sebagai bahan
bacaan literatur kepustakaan, diantaranya kitab suci Alquran, kitab-kitab
tafsir, dan buku-buku lainnya yang berkaitan dengan tema proposal ini.
2.
Sumber Data
Dalam pengumpulan data
pada penelitian ini penulis membagi sumber data menjadi dua kategori, yaitu :
a.
Sumber data primer,
yaitu sumber data atau sumber informasi bahan penelitian yang utama digunakan
dalam penelitian ini, di antaranya :
1.
Kitab suci Alquran
2.
Kitab Ta’wilat Ahlu
Al-Sunnah
b.
Sumber data sekunder,
yaitu data atau sumber informasi bahan penelitian pendukung yang diharapkan
dapat melengkapi sumber data primer, seperti:
1.
Buku-buku kamus baik
berbahasa Indonesia, Arab, dan Inggris
2.
Buku karangan Ahmad Izzan, Ulumul Quran, (Bandung, Tafakkur), 2009.
3.
Buku
M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, volume I.
4.
Buku
Abu Mansur
Al-Samarqandi, Ta’wilat Ahlu Al-Sunnah.
5.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahnya (Jakarta: PT. Tanjung Mas Inti, 1993)
H.Daftar Pustaka
1.Buku karangan Ahmad Izzan, Ulumul
Quran, (Bandung, Tafakkur), 2009.
2.Buku M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, volume I.
3.Buku Abu Mansur Al-Samarqandi, Ta’wilat Ahlu Al-Sunnah.
4.Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: PT.
Tanjung Mas Inti, 1993).
I.Tinjauan Pustaka
1.Sayyid Muhammad Husain Thabathaba’i, Al-Mizan fi
Tafsir Al-Quran 2.
2. Kulaini, Al-Kafi 4.
3. Ibnu Taimiyyah, Matn Al-‘Aqidah Al-Washithiyyah,
(Penerbit : Maktabah Al-Sawadi, Saudi Arabia).
4. Syeikh Mufid, Awail Al-Maqalat fi Al-Madzahib wa
Al-Mukhtarat, dengan tahqiq Mahdi Muhaqqiq.
5.Syeikh Thusi, Tafsir Al-Tibyan.
6.Syeikh Tabarsi, Tafsir Majma’ Al-Bayan.
7. Syeikh Majlisi, Bihar Al-Anwar 8.
8. Abu Hafsh Al-Nasafi, Al-Aqaid Al-Nasafiyyah.
9. Imam Nashiruddin Ahmad bin Muhmmad Al-Iskandari
Al-Maliki, Al-Intishaf fima Tadhammanahu Al-Kasysyaf min Al-I’tizal,
dicetak di pinggir kitab Al-Kasysyaf jilid 1.
10. Hasyim Maruf Al-Hasani, Al-Syi’ah bain
Al-Asya’irah wa Al-Mu’tazilah, dinukil dari kitab Al-fushul Al-Mukhtarah.
11. Shaduq, Al-Khishal.
12.Allamah Thabathaba’i, Tafsir Al-Mizan 1.
13. Sayyid Muhsin Al-‘Amili, Kasyf Al-Irtiyab.
14. Syeikh Hurr Al-‘Amili, Wasil Al-Syi’ah ila
Tahshil Masa’il Al-Syari’ah.
15. Thabathaba’i, Al-Mizan fi Tafsir Al-Quran 1.
16. Sayyid Yahya bin Husain, Taisir Al-Mathalib fi
Amali Al-Imam Ali ibn Abi Thalib.
17. Ibn Abi Al-Hadid, Syarh Nahjul Balaghah 2.
18. Ibn Syahr-asyub, Al-Manaqib 2.
19. Hurr Al-‘Amili, Wasail Al-Syi’ah.
[1]Ahmad Izzan, Ulumul
Quran, (Bandung, Tafakkur : 2009), cet III, hlm. 30
[2] M.Quraish
Shihab, Tafsir al-Misbah, volume I, page xvii.
No comments:
Post a Comment